UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah jenis usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha dan memenuhi kriteria tertentu sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2008. UMKM berperan penting dalam ekonomi nasional dan sering menjadi fondasi perekonomian masyarakat.
Pengertian UMKM:
- Usaha Mikro: Usaha yang memiliki modal usaha paling banyak Rp 1 miliar dan omzet penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar.
- Usaha Kecil: Usaha yang memiliki modal usaha di antara Rp 1 miliar - 5 miliar.
- Usaha Menengah: Usaha yang memiliki modal usaha di antara Rp 5 miliar - Rp 10 miliar.
Peran UMKM:
- Penciptaan Lapangan Kerja:
UMKM membantu menciptakan lapangan kerja di berbagai daerah, termasuk daerah yang jauh dari pusat kota, sehingga mengurangi urbanisasi dan kesenjangan pembangunan. - Peningkatan Perekonomian:
UMKM memainkan peran penting dalam meningkatkan perekonomian nasional, baik di tingkat mikro, makro, maupun global. - Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat:
UMKM berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pendapatan dan lapangan kerja.
Contoh UMKM:
- Kuliner: Industri skala kecil di bidang kuliner seperti warung makan, restoran, kedai kopi, dan sebagainya.
- Fashion: Usaha yang bergerak di bidang pakaian, aksesoris, dan perhiasan.
- Kerajinan: Industri kerajinan tangan seperti ukir, anyam, dan keramik.
- Pertanian: Usaha yang bergerak di bidang pertanian dan perkebunan, seperti petani kecil dan produsen hasil bumi.
- Jasa: Jasa-jasa seperti laundry, salon, bengkel, dan jasa konsultasi.
Pemberdayaan UMKM:
- Pemberian Kredit Usaha:
Pemerintah memberikan bantuan kredit usaha dengan bunga rendah untuk membantu UMKM dalam mengembangkan usahanya. - Kemudahan Izin Usaha:
UMKM mendapatkan kemudahan dalam persyaratan izin usaha, termasuk izin usaha mikro kecil. - Bantuan Pengembangan Usaha:
Pemerintah dan lembaga terkait memberikan bantuan pengembangan usaha melalui pelatihan, konsultasi, dan pendampingan. - Digitalisasi:
UMKM didorong untuk memanfaatkan digitalisasi untuk meningkatkan daya saing dan jangkauan pasar, termasuk melalui platform e-commerce, media sosial, dan digital marketing.
Hari UMKM Nasional:
Di Indonesia, Hari UMKM Nasional diperingati setiap tanggal 31 Maret.
Ingin lebih tahu? Silakan kunjungi https://umkm.go.id/