Skip to Content

Apa itu UMKM ?

UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah jenis usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha dan memenuhi kriteria tertentu sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2008. UMKM berperan penting dalam ekonomi nasional dan sering menjadi fondasi perekonomian masyarakat. 

Pengertian UMKM:

  • Usaha Mikro: Usaha yang memiliki modal usaha paling banyak Rp 1 miliar dan omzet penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar.
  • Usaha Kecil: Usaha yang memiliki modal usaha di antara Rp 1 miliar - 5 miliar.
  • Usaha Menengah: Usaha yang memiliki modal usaha di antara Rp 5 miliar - Rp 10 miliar. 

Peran UMKM:

  • Penciptaan Lapangan Kerja:
    UMKM membantu menciptakan lapangan kerja di berbagai daerah, termasuk daerah yang jauh dari pusat kota, sehingga mengurangi urbanisasi dan kesenjangan pembangunan. 
  • Peningkatan Perekonomian:
    UMKM memainkan peran penting dalam meningkatkan perekonomian nasional, baik di tingkat mikro, makro, maupun global. 
  • Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat:
    UMKM berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pendapatan dan lapangan kerja. 

Contoh UMKM:

  • Kuliner: Industri skala kecil di bidang kuliner seperti warung makan, restoran, kedai kopi, dan sebagainya.
  • Fashion: Usaha yang bergerak di bidang pakaian, aksesoris, dan perhiasan.
  • Kerajinan: Industri kerajinan tangan seperti ukir, anyam, dan keramik.
  • Pertanian: Usaha yang bergerak di bidang pertanian dan perkebunan, seperti petani kecil dan produsen hasil bumi.
  • Jasa: Jasa-jasa seperti laundry, salon, bengkel, dan jasa konsultasi. 

Pemberdayaan UMKM:

  • Pemberian Kredit Usaha:
    Pemerintah memberikan bantuan kredit usaha dengan bunga rendah untuk membantu UMKM dalam mengembangkan usahanya. 
  • Kemudahan Izin Usaha:
    UMKM mendapatkan kemudahan dalam persyaratan izin usaha, termasuk izin usaha mikro kecil. 
  • Bantuan Pengembangan Usaha:
    Pemerintah dan lembaga terkait memberikan bantuan pengembangan usaha melalui pelatihan, konsultasi, dan pendampingan. 
  • Digitalisasi:
    UMKM didorong untuk memanfaatkan digitalisasi untuk meningkatkan daya saing dan jangkauan pasar, termasuk melalui platform e-commerce, media sosial, dan digital marketing. 

Hari UMKM Nasional:

Di Indonesia, Hari UMKM Nasional diperingati setiap tanggal 31 Maret. 


Ingin lebih tahu? Silakan kunjungi https://umkm.go.id/


Rawat Cerdas May 29, 2025
Share this post
Tags
Archive